Sebuah kapal laut diwajibkan harus mempunyai tanda kebangsaan dengan asumsi bahwa kapal akan dioperasikan baik dilaut Yurisdiksi sendiri maupun dilaut bebas. Contohnya kapal akan menyinggahi pelabuhan negara lain dalam rangka menjalankan fungsi utamanya yaitu sebagai sarana transportasi untuk menunjang perdagangan domestik maupun Internasional. Dalam rangka itulah kapal membutuhkan Tanda Kebangsaan tadi karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang mempunyai Yurisdiksi dilaut bebas sesuai penetapan Hukum Laut Internasional yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS terahir diterbitkan tahun 1982. Suatu kapal bisa berlayar di dalam lintas wilayah dan berada di laut bebas, maka kapal yang sudah mempunyai tanda kebangsaan yang identik dengan penandaan sebuah wilayah tersebut tunduk terhadap pengaturan dan hukum wilayah tersebut. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,kapal harus didaftarkan terlebih dahulu kesuatu negara agar kapal memperoleh kebangsaan yang akan melengkapkannya dengan doku...
Undang -undang yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkait kepada ke m aritiman tentang perkapalan dan kepentingannya, dimasukkan dalam satu U U , contoh nya seperti U U no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mencakup kepentingan pengoperasian kapal seperti Perkapalan,Kenavigasian,Kepelabuhanan dll. Demikian juga dengan Organisasi dibawah PBB lainnya seperti IMO terkait kepada Keselamatan dan Keamanan Kapal, Kompetensi dan Provisiensi Awak Kapal,Perlindungan Lingkungan Laut, Pengaturan Garis Muat Kapal. Tentang Kesejahteraan awak kapal, ILO menerbitkan MLC 2006 yang merupakan Konvensi dan Kenavigasian diatur oleh IALA serta Kesehatan awak kapal dan kapalnya sendiri diatur oleh WHO . O leh karena itu bisa kalian lihat ternyata banyak sekali Organisasi dibawah PBB yang berhubungan dan terkait satu sama lainnya dalam pengoperasian sebuah kapal yang aman,selamat dan efisien. UNCLOS 82 mengatakan bahwa setiap kapal yang akan melaut...