Sebuah kapal laut diwajibkan harus mempunyai tanda
kebangsaan dengan asumsi bahwa kapal akan dioperasikan baik dilaut Yurisdiksi
sendiri maupun dilaut bebas. Contohnya kapal akan menyinggahi pelabuhan negara
lain dalam rangka menjalankan fungsi utamanya yaitu sebagai sarana transportasi
untuk menunjang perdagangan domestik maupun Internasional.
Dalam rangka itulah kapal membutuhkan Tanda Kebangsaan tadi karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang mempunyai Yurisdiksi dilaut bebas sesuai penetapan Hukum Laut Internasional yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS terahir diterbitkan tahun 1982.
Suatu kapal bisa berlayar di dalam lintas wilayah dan berada di laut bebas, maka kapal yang sudah mempunyai tanda kebangsaan yang identik dengan penandaan sebuah wilayah tersebut tunduk terhadap pengaturan dan hukum wilayah tersebut. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,kapal harus didaftarkan terlebih dahulu kesuatu negara agar kapal memperoleh kebangsaan yang akan melengkapkannya dengan dokumen atau sertipikat yang dibutuhkan/disyaratkan agar dia dapat dioperasikan. Dokumen atau sertipikat kebangsaan sebuah kapal hanya dapat diterbitkan oleh negara yang berdaulat bukan oleh sembarang organisasi seperti yang dimuat dalam Unclos 82.
Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai
dasar-dasar hukum dalam rangka menerima pendaftaran
sebuah kapal yaitu
·
UU no.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 158.
·
KUHD pasal 314.
·
Peraturan Pemerintah no.51 tahun 2002 Tentang Perkapalan.
·
Aturan Internasional yang terkait kepeda Pendaftaran Kapal adalah Unclos
82.
· United Nation Convention On Condition for Registration of Ship,1986.
Negara Republik Indonesia dalam hal pendaftaran kapal menganut Closed Registration System yaitu system pendaftaran kapal yang hanya dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum negara Indonesia yang berkedudukan dinegara Indonesia. Selain daripada itu ada pendaftaran kapal yang disebut Opened Registration System yaitu kapal yang didaftarkan dinegara itu tidak wajib dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum yang juga tidak wajib berada dinegara tersebut. Negara yang menganut sistem pendaftaran seperti ini kapalnya disebut kapal yang berbendera Flag Convenience atau populer juga dengan penyebutan Kapal Bendera Kemudahan.
Kapal yang dapat didaftarkan adalah sebagai berikut
·
Kapal dengan 7 GT atau lebih
· Dimiliki oleh WNI,Perusahaan Indonesia ataupun Perusahaan Patungan yang kepemilikan sahamnya mayoritan kepemilikan sahamnya adalah WNI dan kesemua perusahaan tadi harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Untuk mengetahui
isi kotor sebuah kapal,harus dilakukan pengukuran atas kapalnya.
Pengukuran dilakukan oleh petugas yang sudah dididik
,ditunjuk dan dikukuhkan oleh pemerintah atau disyahkan dari hasil ukur
sebelumnya yang diakui oleh pemerintah.
Kapal yang sudah diukur akan dilengkapi dengan dokumen
yang disebut Surat Ukur/SU.
SU ada 2 versi yaitu SU
Internasional yang diukur berdasarkan TMC 1969 yaitu diberlakukan
kepada kapal dengan
panjang pengukuran 24m atau lebih. Hasil pengukuran dengan
Tonnage Measurement Convention ( TMC ) 1969 menghasilkan,Surat
Ukur Internasional
Surat Ukur Terusan
Suez dan Surat Ukur Terusan Panama. Kemudian adalah Surat Ukur Dalam Negeri yang dikenakan kepada kapal yang
panjang pengukurannya lebih kecil dari 24m.
Oleh karena itu dokumen tersebut sering disebut dengan Mother of Certificate.
Dengan berdasarkan Surat Ukur, kapal didaftarkan ke Negara tempat
mendaftar yang
akhirnya pemilik kapal akan diberikan Akte Pendataran yang berbentuk Grosse.
Pemilik berdasarkan akte kepemilikan kapal menguruskan
lanjut ke Instansi yang sama agar
memperoleh Tanda Kebangsaan Kapal. Tanda kebangsaan Kapal berupa Bendera Kebangsaan Negara tempat mendaftar
dan Dokumen yang dunia Internasional menyebutnya dengan Nationality Certificate yang diberikan atas besaran kapal yg didaftar yaitu 175 GT
atau lebih berbentuk Surat Laut ,kapal 7 GT sd
IK kurang dari 175 GT dikenal dengan Pas Besar dan
dibawah 7GT Kapal dilengkapi dengan Dokumen Pas Kecil.
Dengan demikian secara formal dokumen/sertifikat kapal
yang kedua adalah Tanda Kebangsaan atau juga dikenal dengan sebutan Nationality
Certificate yang juga merupakan
Father of Certificate karena dari 2 dokumen/sertipikat
inilah kapal nantinya baru dapat dilengkapi dengan berbagai macam
dokumen/sertipikat kapal sesuai dengan ketentuan perundangan yang harus
dimilikinya agar kapal tersebut dapat dioperasikan .
Tujuan sebuah kapal perlu didaftar disimpulkan sbb:
·
Untuk memenuhi perundangan.
·
Untuk merubah status kapal dari barang bergerak menjadi barang tidak
bergerak.
·
untuk memperjelas status kepemilikan kapal.
· Untuk mendapatkan Akte Hypotek.
Setelah kapal mempunyai tanda kebangsaan itu berarti kapal
sudah mempunyai negara yang akan mengurus dan mengatur sehingga kapal memenuhi
perundangan dan ketentuan yang diwajibkan kepada kapal dalam melaksanakan
fungsinya yaitu membantu perdagangan dunia sebagai sarana transformasi massal
dengan biaya murah dan aman dibanding sarana moda transportasi lainnya. Untuk
itu pemerintah memilah yang hanya digunakan beroperasi didalam negri kapalnya
akan mengikuti aturan kapal dalam negri
ada dalam bentuk Undang Undang atau setingkat Undang Undang yang
dilengkapi dengan aturan turunannya seperti :
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Menteri/Keputusan Menteri
· Keputusan Dirjen dan begitu selanjutnya.
Dari kutipan Pasal 1 ayat 33 dan
Pasal 117 ayat 1a Undang Undang no.17 Tahun 2008 mengatakan bahwa Kapal
harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yaitu terdiri dari :
·
Keselamatan Kapal
·
Pencegahan pencemaran perairan dari kapal.
·
Pengawakan Kapal.
·
Garis Muat Kapal dan Pemuatan.
·
Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang
·
Status Hukum Kapal
·
Manajemem Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran
· Manajemen Keamanan Kapal.
Sedangkan Pasal 124 ayat 2 Undang
Undang no 17 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Keselamatan Kapalnya sendiri memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
·
Bahan/Material
·
Konstruksi
·
Bangunan
·
Permesinan dan Pelistrikan
·
Stabilitas
·
Tata Susunan
·
Perlengkapan Kebakaran
·
Perlengkapan Alat Penolong
· Perlengkapan Alat Navigasi,Elektronika dan Radio Komunikasi.
Ketentuan Kelaiklautan sebuah kapal harus melalui
pengujian dan pemeriksaan oleh pemeriksa kapal atau surveyor .Setelah
dinyatakan memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen/Sertifikat kapal oleh
Pemerintah/Flag State ataupun oleh Organisasi Yang Diakui
(RO/Recognize Organisation),Pemerintah/Flag
State memberikan kewenangan ini kepada
Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ). Sertifikat itu seperti yang terkait kepada Keselamatan,Garis Muat,Marpol Pengawakan,Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keamanan.
Kondisi kapal akan terlihat dari pemberlakuan sertipikat.
Untuk itu Flag State akan menjaga kelaiklautan kapalnya dengan melakukan pemeriksaan/survey
kapalnya dikaitkan kepada
Dokumen/Sertipikat kapal yang diperiksa sesuai dengan
jenis pemeriksaan pada waktu yang sudah diatur sesuai jadwal survey menurut
ketentuannya.
Jenis Pemeriksaan atau Survey terhadap kapal terbagi jadi
beberapa :
·
Initial yaitu Survey Pertama atau Survey Awal.
·
Annual yaitu Survey Tahunan.
·
Periodical yaitu Survey Periodik atau Survey Berkala.
·
Intermediate yaituSurvey Antara atau dikenal juga dengan Pertengahan.
·
Renewal yaitu Survey Pembaharuan.
·
Additional yaitu Survey Tambahan.
Jenis2 Pemeriksaan/Survey diatas akan dikenakan kepada bagian2 kapal yang di cover oleh masing2 sertifikat sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah ditentukan oleh aturan survey.
Ada satu lagi jenis survey yang tidak biasa tapi dapat
dilakukan yaitu pemeriksaan/survey yang dilakukan utamanya ditujukan kepada
bagian bawah air dari sebuah kapal yang biasa kita kenal
dengan penyebutan Bottom n Under
Water Survey yaitu pemeriksaan dasar kapal saat terapung. Pemeriksaan/Survey
jenis ini hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang sudah diperiapkan untuk
jenis pemeriksaan ini dan perusahaan yg
melaksanakannya adalah Badan Usaha yang sudah memperoleh ijin kerja dari Flag
State atau yang dilaksanakan oleh RO yang diakui oleh Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar