Langsung ke konten utama

Penjelasan keterkaitan Perundangan dengan Konvensi atas Pemenuhan Tanda Kebangsaan Kapal



Sebuah kapal laut diwajibkan harus mempunyai tanda kebangsaan dengan asumsi bahwa kapal akan dioperasikan baik dilaut Yurisdiksi sendiri maupun dilaut bebas. Contohnya kapal akan menyinggahi pelabuhan negara lain dalam rangka menjalankan fungsi utamanya yaitu sebagai sarana transportasi untuk menunjang perdagangan domestik maupun Internasional.

Dalam rangka itulah kapal membutuhkan Tanda Kebangsaan tadi karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang mempunyai Yurisdiksi dilaut bebas sesuai penetapan Hukum Laut Internasional yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS terahir diterbitkan tahun 1982.

Suatu kapal bisa berlayar di dalam lintas wilayah dan berada di laut bebas, maka kapal yang sudah mempunyai tanda kebangsaan yang identik dengan penandaan sebuah wilayah tersebut tunduk terhadap pengaturan dan hukum wilayah tersebut. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,kapal harus didaftarkan terlebih dahulu kesuatu negara agar kapal memperoleh kebangsaan yang akan melengkapkannya dengan dokumen atau sertipikat yang dibutuhkan/disyaratkan agar dia dapat dioperasikan. Dokumen atau sertipikat kebangsaan sebuah kapal hanya dapat diterbitkan oleh negara yang berdaulat bukan oleh sembarang organisasi seperti yang dimuat dalam Unclos 82.

Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai dasar-dasar hukum dalam rangka menerima pendaftaran sebuah kapal yaitu

·         UU no.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 158.

·         KUHD pasal 314.

·         Peraturan Pemerintah no.51 tahun 2002 Tentang Perkapalan.

·         Aturan Internasional yang terkait kepeda Pendaftaran Kapal adalah Unclos 82.

·         United Nation Convention On Condition for Registration of Ship,1986.

Negara Republik Indonesia dalam hal pendaftaran kapal menganut Closed Registration System yaitu system pendaftaran kapal yang hanya dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum negara Indonesia yang berkedudukan dinegara Indonesia.  Selain daripada itu ada pendaftaran kapal yang disebut Opened Registration System yaitu kapal yang didaftarkan dinegara itu tidak wajib dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum yang juga tidak wajib berada dinegara tersebut. Negara yang menganut sistem pendaftaran seperti ini kapalnya disebut kapal yang berbendera Flag Convenience atau populer juga dengan penyebutan Kapal Bendera Kemudahan.

Kapal yang dapat didaftarkan adalah sebagai berikut

·         Kapal dengan 7 GT atau lebih

·         Dimiliki oleh WNI,Perusahaan Indonesia ataupun Perusahaan Patungan yang kepemilikan sahamnya mayoritan kepemilikan sahamnya adalah WNI dan kesemua perusahaan tadi harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Untuk mengetahui  isi kotor sebuah kapal,harus dilakukan pengukuran atas kapalnya.

Pengukuran dilakukan oleh petugas yang sudah dididik ,ditunjuk dan dikukuhkan oleh pemerintah atau disyahkan dari hasil ukur sebelumnya yang diakui oleh pemerintah.

Kapal yang sudah diukur akan dilengkapi dengan dokumen yang disebut Surat Ukur/SU.

SU ada 2 versi yaitu SU Internasional yang diukur berdasarkan TMC 1969 yaitu diberlakukan

kepada kapal dengan panjang pengukuran 24m atau lebih. Hasil pengukuran dengan

Tonnage Measurement Convention ( TMC ) 1969 menghasilkan,Surat Ukur Internasional

Surat Ukur Terusan Suez dan Surat Ukur Terusan Panama. Kemudian adalah Surat Ukur Dalam Negeri yang dikenakan kepada kapal yang panjang pengukurannya lebih kecil dari 24m.

Oleh karena itu dokumen tersebut sering disebut dengan Mother of Certificate.

Dengan berdasarkan Surat Ukur,  kapal didaftarkan ke Negara tempat mendaftar  yang

akhirnya pemilik kapal akan diberikan Akte Pendataran yang berbentuk Grosse.

Pemilik berdasarkan akte kepemilikan kapal menguruskan lanjut ke Instansi yang sama agar

memperoleh Tanda Kebangsaan Kapal. Tanda kebangsaan Kapal berupa Bendera Kebangsaan Negara tempat mendaftar dan Dokumen yang dunia Internasional menyebutnya dengan Nationality Certificate yang diberikan  atas besaran kapal yg didaftar yaitu 175 GT atau lebih berbentuk Surat Laut ,kapal 7 GT sd IK kurang dari 175 GT dikenal dengan Pas Besar dan dibawah 7GT Kapal dilengkapi dengan Dokumen Pas Kecil.

Dengan demikian secara formal dokumen/sertifikat kapal yang kedua adalah Tanda Kebangsaan atau juga dikenal dengan sebutan Nationality Certificate yang juga merupakan

Father of Certificate karena dari 2 dokumen/sertipikat inilah kapal nantinya baru dapat dilengkapi dengan berbagai macam dokumen/sertipikat kapal sesuai dengan ketentuan perundangan yang harus dimilikinya agar kapal tersebut dapat dioperasikan .

Tujuan sebuah kapal perlu didaftar disimpulkan sbb:

·         Untuk memenuhi perundangan.

·         Untuk merubah status kapal dari barang bergerak menjadi barang tidak bergerak.

·         untuk memperjelas status kepemilikan kapal.

·         Untuk mendapatkan Akte Hypotek.

Setelah kapal mempunyai tanda kebangsaan itu berarti kapal sudah mempunyai negara yang akan mengurus dan mengatur sehingga kapal memenuhi perundangan dan ketentuan yang diwajibkan kepada kapal dalam melaksanakan fungsinya yaitu membantu perdagangan dunia sebagai sarana transformasi massal dengan biaya murah dan aman dibanding sarana moda transportasi lainnya. Untuk itu pemerintah memilah yang hanya digunakan beroperasi didalam negri kapalnya akan mengikuti aturan kapal dalam negri  ada dalam bentuk Undang Undang atau setingkat Undang Undang yang dilengkapi dengan aturan turunannya seperti :

·         Peraturan Pemerintah

·         Peraturan Menteri/Keputusan Menteri

·         Keputusan Dirjen dan begitu selanjutnya.

Dari kutipan Pasal 1 ayat 33 dan Pasal 117 ayat 1a Undang Undang no.17 Tahun 2008 mengatakan bahwa Kapal harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yaitu terdiri dari :

·         Keselamatan Kapal

·         Pencegahan pencemaran perairan dari kapal.

·         Pengawakan Kapal.

·         Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

·         Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang

·         Status Hukum Kapal

·         Manajemem Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran

·         Manajemen Keamanan Kapal.

Sedangkan Pasal 124 ayat 2 Undang Undang no 17 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Keselamatan Kapalnya sendiri memenuhi persyaratan sebagai berikut :

·         Bahan/Material

·         Konstruksi

·         Bangunan

·         Permesinan dan Pelistrikan

·         Stabilitas

·         Tata Susunan

·         Perlengkapan Kebakaran

·         Perlengkapan Alat Penolong

·         Perlengkapan Alat Navigasi,Elektronika dan Radio Komunikasi.

Ketentuan Kelaiklautan sebuah kapal harus melalui pengujian dan pemeriksaan oleh pemeriksa kapal atau surveyor .Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen/Sertifikat kapal oleh Pemerintah/Flag State ataupun oleh Organisasi Yang Diakui

(RO/Recognize Organisation),Pemerintah/Flag State memberikan kewenangan ini kepada

Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ). Sertifikat itu seperti yang terkait kepada Keselamatan,Garis Muat,Marpol Pengawakan,Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keamanan.

Kondisi kapal akan terlihat dari pemberlakuan sertipikat. Untuk itu Flag State akan menjaga kelaiklautan kapalnya dengan melakukan pemeriksaan/survey kapalnya dikaitkan kepada

Dokumen/Sertipikat kapal yang diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan pada waktu yang sudah diatur sesuai jadwal survey menurut ketentuannya.

Jenis Pemeriksaan atau Survey terhadap kapal terbagi jadi beberapa :

·         Initial yaitu Survey Pertama atau Survey Awal.

·         Annual yaitu Survey Tahunan.

·         Periodical yaitu Survey Periodik atau Survey Berkala.

·         Intermediate yaituSurvey Antara atau dikenal juga dengan Pertengahan.

·         Renewal yaitu Survey Pembaharuan.

·         Additional yaitu Survey Tambahan.

Jenis2 Pemeriksaan/Survey diatas akan dikenakan kepada bagian2 kapal yang di cover oleh masing2 sertifikat sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah ditentukan oleh aturan survey.

Ada satu lagi jenis survey yang tidak biasa tapi dapat dilakukan yaitu pemeriksaan/survey yang dilakukan utamanya ditujukan kepada bagian bawah air dari sebuah kapal yang biasa kita kenal

dengan penyebutan Bottom n Under Water Survey yaitu pemeriksaan dasar kapal saat terapung. Pemeriksaan/Survey jenis ini hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang sudah diperiapkan untuk jenis pemeriksaan ini dan  perusahaan yg melaksanakannya adalah Badan Usaha yang sudah memperoleh ijin kerja dari Flag State atau yang dilaksanakan oleh RO yang diakui oleh Pemerintah.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal Pertamina Berukuran Aframax

                PT. PERTAMINA (persero) adalah sebuah BUMN yang mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Sampai tahun 2018 jumlah keseluruhan kapal milik pertamina sebanyak 68, kapal terbarunya adalah MT Papandayan yang merupakan kapal ke tujuh dengan konsep ecoship ramah lingkungan. Mungkin para pembaca yang penasaran ingin melihat daftar nama kapal milik Pertamina, tapi setelah googling sana sini tidak menemukan info yang lengkap. Penulis sendiri yang penasaran akhirnya mencoba mengumpulkan informasi yang ada di google. Langsung saja kita bahas kapal kapal terbesar milik Pertamina : 1.        MT Geudondong/ Pertamina 8001/ Pertamina Abherka (FS) Gross Tonnage:   54326 Deadweight:   86866 t Length Overall x Breadth Extreme:   258.33m × 41.6m Year Built:   1985 Status:  Active (FS) IMO:  8413447 MMSI: ...