Langsung ke konten utama

Penjelasan UU Pelayaran dan Konvensi Secara Lebih Spesifik

 


Undang-undang yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkait kepada kemaritiman tentang perkapalan dan kepentingannya,  dimasukkan dalam satu UU, contohnya seperti UU no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mencakup kepentingan pengoperasian kapal  seperti Perkapalan,Kenavigasian,Kepelabuhanan dll.

Demikian juga dengan Organisasi dibawah PBB lainnya seperti IMO terkait kepada Keselamatan dan Keamanan Kapal, Kompetensi dan Provisiensi Awak Kapal,Perlindungan Lingkungan Laut, Pengaturan Garis Muat Kapal. Tentang Kesejahteraan awak kapal, ILO menerbitkan MLC 2006 yang merupakan Konvensi dan  Kenavigasian diatur oleh IALA serta Kesehatan awak kapal dan kapalnya sendiri diatur oleh WHO.

Oleh karena itu bisa kalian lihat ternyata banyak sekali  Organisasi dibawah PBB yang berhubungan dan terkait satu sama lainnya dalam pengoperasian sebuah kapal yang aman,selamat dan efisien. UNCLOS 82 mengatakan bahwa setiap kapal yang akan melaut harus memperlihatkan Tanda Kebangsaannya.

Tujuannya adalah agar ada negara yang menjadi penanggung jawab atas pemenuhan persyaratan yg harus dipenuhinya serta mengawasi kondisi kapal tersebut serta mempunyai negara yg akan dihubungi apabila dibutuhkan terkait apa saja yang berhubungan dgn kelayakan pengoperasian kapal dlm tingkat yang memenuhi persaratan.

Tanda kebangsaan sebuah kapal bisa dilihat dari dua versi yaitu Bendera Negara (Flag State) yang dikibarkan oleh setiap kapal, dan dokumen Kebangsaan yang berbentuk Sertifikat. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,sebuah kapal di daftarkan terlebih dahulu ke suatu negara yang akan menerima pendaftarannya.

Negara RI menerima pendaftaran sebuah kapal apabila memenuhi syarat yg sangat utama yaitu

·         Kapal itu dimiliki oleh WNI atau

·         Kapal dimiliki oleh perusahaan Indonesia


Ini menjadi persyaratan utama ditambah dengan ketentuan lain yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.

Pada ketentuan pendaftaran kapal Indonesia disebutkan bahwa kapal yang isi kotornya 7GT atau lebih Dapat didaftar,itu berarti ada peluang untuk bisa TIDAK mendaftarkan kapalnya baik yg ukuran isi kotor kurang maupun lebih dari 7 GT.

Untuk mengetahui ukuran sebuah kapal  baik dari sisi dimensi maupun besaran, kapal akan diukur oleh orang tertentu dengan menggunakan formula tertentu. Hasil dari pengukuran sebuah kapal akan diterbitkan Surat Ukur Kapal oleh instansi yg berwenang. Berdasarkan surat ukur kapal dan dokumen lain yang disaratkan seperti yg disebut diatas kapal didaftarkan keinstansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Hasil dari pendaftaran kapal adalah pemilik kapal akan memperoleh Akte Pendaftaran Kapal dalam bentuk Grosse.

Berdasarkan dokumen itu dan salinan dokumen terdahulu saat pemilik mendaftarkan kapalnya, pemilik sekalian melakukan pengurusan tanda kebangsaannya keinstansi yang sama untuk memperoleh tanda kebangsaan. Dokumen tanda kebangsaan disebut Nationality Certificate  yang berbentuk Surat Laut ataupun Pass Kapal.  Pass Kapal terdiri dari

·         Pas Tahunan

·         Pas Kecil

 

Setelah kapal memperoleh dokumen tanda kebangsaannya , bersamaan dengan itu juga akan mendapatkan hak untuk mengibarkan bendera kebangsaan negara tempat dia mendaftar tadi. Dengan demikian ketentuan UNCLOS 82 tadi sudah dipenuhi oleh ybs, namun kapal belum dapat dilayarkan sampai nanti setelah kapal memenuhi apa yang disebut Kelaiklautan Kapal.

Menurut UU Pelayaran no.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kapal yang diijinkan berlayar adalah apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan Kelaiklautan seperti yang disebut pada Pasal 1 ayat 33 yang sama dengan dituliskan pada Pasal 117 ayat 1 huruf a.

Pasal tersebut mensyaratkan seperti:

·         Keselamatan Kapal

·         Pencegahan Pencemaran dari Kapal

·         Pengawakan Kapal

·         Garis Muat Kapal dan Pemuatan

·         Kesejahteraan Awak Kapal dan Penumpang

·         Status Hukum Kapal

·         Manajemen Keselamatan Kapal

·         Manajemen Keamanan Kapal

·         Ditambah dengan item yg tidak termasuk dalam kelompok penetapan Kelaiklautan Kapal tapi turut digunakan sebagai pelengkap penerapan dari Kelaiklautan Kapal yaitu untuk me-nentukan Dimensi dan Besaran sebuah kapal dengan cara mengukur sebuah kapal.

 

Dasar hukum dari pelaksanaan masing dari yang disyaratkan sesuai nomor diatas,yaitu:

·      Undang Undang no 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, KM 65 Tahun 2009 Tentang Standard Kapal Non Konvensi ( NCVS) dan Kitab Undang2 Hukum Dagang(KUHD) dan SOLAS 74 Amd

·         UU no.17 Tahun 2008 , KM 29 Tahun 2016 Tentang Pencemaran,dan Marpol 73/78.

·         UU no.17 Tahun 2008 ,KM no.70 Tahun 1998 Tentang Pengawakan dan KM 65 Tahun 2009.

·         UU no.17 Tahun 2008 ,KM 65 Tahun 2009 NCVS,PM 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat dan Pemuatan.

·         UU no 17 Tahun 2008,PP no 7 Tahun 2000 ,MLC 2006

·         UU no 17 Tahun 2008 ,PP no.51 Tahun 2002 ,KUHD 314 ,UNCLOS 82 .

·         SOLAS 74 Amandement bab IX management For The Safe Operation Of Ship (ISM ).

·         SOLAS 74 Amandement bab XI--2 Special Measure The Enhance Maritime Security(ISPS)

·         Tonnage Measuremen Convention ( TMC ) 1969,NCVS

 

Untuk menetapkan sebuah kapal ada dalam kondisi Laik Laut harus diambil kesimpulan dari hasil PEMERIKSAAN atau SURVEY yang dilakukan terhadap sebuah kapal yang mencakup dari semua bagian yang disebutkan diatas sebagai penentu untuk menggolongkan Kapal dalam kondisi Laik Laut.

    Apa bila hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan memenuhi syarat Dokumen dan Sertipikat kapal akan diterbitkan oleh INSTANSI YANG BERWENANG.Dokumen dan Sertipikat yang harus dimiliki oleh sebuah kapal se-kurang2nya melingkupi :

1.Surat Ukur Kapal ,terdiri dari

   a.Surat Ukur Internasional

   b.Surat Ukur Dalam Negeri

   c.Surat Ukur Terusan Suez

   d.Surat Ukur Terusan Panama.

 

2.Dokumen Tanda Kebangsaan,terdiri dari

   a.Surat Laut

   b.Pass Kapal,yang terdiri dari Pass Tahunan dan Pass Kecil

  

3. Sertipikat Keselamatan Kapal Penumpang untuk kapal jenis kapal penumpang.

 

4. a Sertipikat Keselamatan Kapal Barang,untuk kapal selain dari kapal penumpang.

    b Sertipikat Kelayakan Kapal Barang untuk angkutan Gas dan Kimia Curah.

 

5.a. Sertipikat Garis Muat Internasional

.  b. Sertipikat Garis Muat Dalam Negeri.

 

6.a. Sertipikat Marpol, Annex I II IV  dan VI  

   b. Sertipikat Pencemaran ( untuk kapal Indonesia berlayar domestik).

 

7.Sertipikat untuk angkutan muatan cair beracun berbahaya (NLS).

 

8.Sertipikat Pengawakan Minimum, beserta penyertaan COC dan COP awak kapal.

 

9.Sertipikat Manajemen Keselamatan, DOC dan SMC.

 

10.Sertipikat Keamanan Perusahaan (CSC)

 

11.Sertipikat Keamanan Kapal ( SSC )

 

12.Sertipikat Biro Klasifikasi, Hull dan Machinery Certificate.

 

Selain dari dokumen dan sertipikat yang disebut diatas kapal juga diwajibkan membawa

·         Ships Stability and Information Booklet

·         Fire Control Plan

·         Safety Plan

·         Plan Maintenance System

·         Sopep ( Ship Oil Pollution Prevention Emergency Plan )Book

·         Smpep ( Ship Marine Pollution Prevention Plan )Book 

·         Civil Liability Certificate (CLC)

·         Cargo Record Book

·         Procedure and Arrangement Manual ( P/A Manual ) 

·         Training Manual and Fire Safety Operational Booklet

·         Training Manual and Training Aid for The Life Saving Appliances.  

·         Muster List atau biasa dikenal diKapal dengan penyebutan Daftar Peran Darurat.

·         Oil Record Book bagian I untuk Ruang Mesin.

·         Oil Record Book bagian II untuk Area Muatan.

·         Log Book untuk Dek, Mesin dan Radio.

 

Log Book adalah salah satu dokumen penting kapal karena dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk pembuktian hal yang terkait dengan aspek Keselamatan dan Keamanan  Kapal apabila diperlukan oleh lembaga peradilan.

Penyelenggaraan Log Book dikapal diatur pada :

·         Pasal 348 KUHD

·         Pasal 141 Undang Undang no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

·         Pasal 87 Peraturan Pemerintah no.51 Tentang Perkapalan.

Oleh karena itu mulai bentuk Format buku ,persyaratan pengesahan , penomoran halaman dan tata cara endorsment diatur diatur oleh Flag State .

    Dari 12 sertifikat kapal diatas, perusahaan dan kapalnya harus menjaga masa berlaku dari setiap dokumen itu. Masa berlaku dokumen tersebut umumnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Untuk menjaga kondisi kapal agar tetap memenuhi persyaratan seperti yang dideklarasikan pada dokumen Flag State dan Ships Classification Bureau atau Biro Klasifikasi, kapal harus melakukan pemeriksaan atau survey setiap tahun untuk mendapatkan Endorsment pada setiap dokumen dan pada tahun ke 5 pemeriksaan atau survey dilakukan dalam rangka memperbaharui atau Renewal of Certificates. Apabila endorsment sertipikat tidak dilakukan tepat waktu konsekwensinya adalah masa berlakunya dapat di Suspend atau ditangguhkan sampai pelaksanaan pemeriksaan atau survey selesai dilaksanakan.

SUMBER: Materi pembelajaran Bapak Almanar K. Pasaribu, S.H, M Mar.E dengan banyak gubahan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal Pertamina Berukuran Aframax

                PT. PERTAMINA (persero) adalah sebuah BUMN yang mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Sampai tahun 2018 jumlah keseluruhan kapal milik pertamina sebanyak 68, kapal terbarunya adalah MT Papandayan yang merupakan kapal ke tujuh dengan konsep ecoship ramah lingkungan. Mungkin para pembaca yang penasaran ingin melihat daftar nama kapal milik Pertamina, tapi setelah googling sana sini tidak menemukan info yang lengkap. Penulis sendiri yang penasaran akhirnya mencoba mengumpulkan informasi yang ada di google. Langsung saja kita bahas kapal kapal terbesar milik Pertamina : 1.        MT Geudondong/ Pertamina 8001/ Pertamina Abherka (FS) Gross Tonnage:   54326 Deadweight:   86866 t Length Overall x Breadth Extreme:   258.33m × 41.6m Year Built:   1985 Status:  Active (FS) IMO:  8413447 MMSI: ...