Undang-undang yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkait kepada kemaritiman tentang perkapalan dan kepentingannya, dimasukkan dalam satu UU, contohnya seperti UU no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mencakup kepentingan pengoperasian kapal seperti Perkapalan,Kenavigasian,Kepelabuhanan dll.
Demikian juga dengan Organisasi dibawah PBB lainnya seperti IMO terkait kepada Keselamatan dan Keamanan Kapal, Kompetensi dan Provisiensi Awak Kapal,Perlindungan Lingkungan Laut, Pengaturan Garis Muat Kapal. Tentang Kesejahteraan awak kapal, ILO menerbitkan MLC 2006 yang merupakan Konvensi dan Kenavigasian diatur oleh IALA serta Kesehatan awak kapal dan kapalnya sendiri diatur oleh WHO.
Oleh karena itu bisa kalian lihat ternyata banyak sekali Organisasi dibawah PBB yang berhubungan dan terkait satu sama lainnya dalam pengoperasian sebuah kapal yang aman,selamat dan efisien. UNCLOS 82 mengatakan bahwa setiap kapal yang akan melaut harus memperlihatkan Tanda Kebangsaannya.
Tujuannya adalah agar ada negara yang menjadi penanggung jawab atas pemenuhan persyaratan yg harus dipenuhinya serta mengawasi kondisi kapal tersebut serta mempunyai negara yg akan dihubungi apabila dibutuhkan terkait apa saja yang berhubungan dgn kelayakan pengoperasian kapal dlm tingkat yang memenuhi persaratan.
Tanda kebangsaan sebuah kapal bisa dilihat dari dua versi yaitu Bendera Negara (Flag State) yang dikibarkan oleh setiap kapal, dan dokumen Kebangsaan yang berbentuk Sertifikat. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,sebuah kapal di daftarkan terlebih dahulu ke suatu negara yang akan menerima pendaftarannya.
Negara RI menerima
pendaftaran sebuah kapal apabila memenuhi syarat yg sangat utama yaitu
·
Kapal itu dimiliki oleh
WNI atau
· Kapal dimiliki oleh perusahaan Indonesia
Ini menjadi persyaratan utama ditambah dengan ketentuan lain yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
Pada ketentuan pendaftaran kapal Indonesia disebutkan bahwa kapal yang isi kotornya 7GT atau lebih Dapat didaftar,itu berarti ada peluang untuk bisa TIDAK mendaftarkan kapalnya baik yg ukuran isi kotor kurang maupun lebih dari 7 GT.
Untuk mengetahui ukuran sebuah kapal baik dari sisi dimensi maupun besaran, kapal akan diukur oleh orang tertentu dengan menggunakan formula tertentu. Hasil dari pengukuran sebuah kapal akan diterbitkan Surat Ukur Kapal oleh instansi yg berwenang. Berdasarkan surat ukur kapal dan dokumen lain yang disaratkan seperti yg disebut diatas kapal didaftarkan keinstansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Hasil dari pendaftaran kapal adalah pemilik kapal akan memperoleh Akte Pendaftaran Kapal dalam bentuk Grosse.
Berdasarkan
dokumen itu dan salinan
dokumen terdahulu saat pemilik mendaftarkan kapalnya, pemilik sekalian melakukan pengurusan tanda kebangsaannya keinstansi yang sama untuk memperoleh
tanda kebangsaan. Dokumen tanda
kebangsaan disebut Nationality
Certificate
yang berbentuk Surat Laut ataupun Pass Kapal. Pass
Kapal terdiri dari
·
Pas Tahunan
·
Pas Kecil
Setelah kapal memperoleh dokumen tanda kebangsaannya , bersamaan dengan itu juga akan mendapatkan hak untuk mengibarkan bendera kebangsaan negara tempat dia mendaftar tadi. Dengan demikian ketentuan UNCLOS 82 tadi sudah dipenuhi oleh ybs, namun kapal belum dapat dilayarkan sampai nanti setelah kapal memenuhi apa yang disebut Kelaiklautan Kapal.
Menurut
UU
Pelayaran no.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kapal yang diijinkan berlayar adalah apabila kapal
tersebut sudah memenuhi persyaratan Kelaiklautan seperti yang disebut pada Pasal 1 ayat 33 yang sama dengan dituliskan pada Pasal 117
ayat 1 huruf a.
Pasal tersebut
mensyaratkan seperti:
·
Keselamatan Kapal
·
Pencegahan Pencemaran
dari Kapal
·
Pengawakan Kapal
·
Garis Muat Kapal dan
Pemuatan
·
Kesejahteraan Awak Kapal
dan Penumpang
·
Status Hukum Kapal
·
Manajemen Keselamatan
Kapal
·
Manajemen Keamanan Kapal
·
Ditambah dengan item yg
tidak termasuk dalam kelompok penetapan Kelaiklautan Kapal tapi turut digunakan
sebagai pelengkap penerapan dari Kelaiklautan Kapal yaitu untuk me-nentukan
Dimensi dan Besaran sebuah kapal dengan cara mengukur sebuah kapal.
Dasar hukum dari
pelaksanaan masing dari yang disyaratkan sesuai nomor diatas,yaitu:
· Undang Undang no 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran, KM
65 Tahun 2009 Tentang Standard Kapal
Non Konvensi ( NCVS) dan Kitab Undang2 Hukum Dagang(KUHD) dan SOLAS 74 Amd
·
UU no.17 Tahun 2008 , KM
29 Tahun 2016 Tentang Pencemaran,dan Marpol 73/78.
·
UU no.17 Tahun 2008 ,KM
no.70 Tahun 1998 Tentang Pengawakan dan
KM 65 Tahun 2009.
·
UU no.17 Tahun 2008 ,KM
65 Tahun 2009 NCVS,PM 39 Tahun 2016 Tentang Garis
Muat dan Pemuatan.
·
UU no 17 Tahun 2008,PP no
7 Tahun 2000 ,MLC 2006
·
UU no 17 Tahun 2008 ,PP
no.51 Tahun 2002 ,KUHD 314 ,UNCLOS 82 .
·
SOLAS 74 Amandement bab
IX management For The Safe Operation Of Ship (ISM ).
·
SOLAS 74 Amandement bab
XI--2 Special Measure The Enhance Maritime Security(ISPS)
·
Tonnage Measuremen
Convention ( TMC ) 1969,NCVS
Untuk menetapkan sebuah kapal ada dalam kondisi Laik Laut harus diambil kesimpulan dari hasil PEMERIKSAAN atau SURVEY yang dilakukan terhadap sebuah kapal yang mencakup dari semua bagian yang disebutkan diatas sebagai penentu untuk menggolongkan Kapal dalam kondisi Laik Laut.
Apa bila hasil
pemeriksaan dinyatakan baik dan memenuhi syarat Dokumen dan Sertipikat kapal
akan diterbitkan oleh INSTANSI YANG BERWENANG.Dokumen dan Sertipikat yang harus
dimiliki oleh sebuah kapal se-kurang2nya melingkupi :
1.Surat Ukur Kapal
,terdiri dari
a.Surat Ukur Internasional
b.Surat Ukur Dalam Negeri
c.Surat Ukur Terusan Suez
d.Surat Ukur Terusan Panama.
2.Dokumen Tanda
Kebangsaan,terdiri dari
a.Surat Laut
b.Pass
Kapal,yang terdiri dari Pass
Tahunan dan Pass
Kecil
3. Sertipikat
Keselamatan Kapal Penumpang untuk kapal jenis kapal penumpang.
4. a Sertipikat
Keselamatan Kapal Barang,untuk kapal selain dari kapal penumpang.
b Sertipikat Kelayakan Kapal Barang untuk
angkutan Gas dan Kimia Curah.
5.a. Sertipikat
Garis Muat Internasional
. b. Sertipikat Garis Muat Dalam Negeri.
6.a. Sertipikat
Marpol, Annex I II IV dan VI
b. Sertipikat Pencemaran ( untuk kapal
Indonesia berlayar domestik).
7.Sertipikat untuk
angkutan muatan cair beracun berbahaya (NLS).
8.Sertipikat
Pengawakan Minimum, beserta penyertaan COC dan COP awak kapal.
9.Sertipikat
Manajemen Keselamatan, DOC dan SMC.
10.Sertipikat
Keamanan Perusahaan (CSC)
11.Sertipikat
Keamanan Kapal ( SSC )
12.Sertipikat Biro
Klasifikasi, Hull dan Machinery Certificate.
Selain dari
dokumen dan sertipikat yang disebut diatas kapal juga diwajibkan membawa
·
Ships Stability and
Information Booklet
·
Fire Control Plan
·
Safety Plan
·
Plan Maintenance System
·
Sopep ( Ship Oil
Pollution Prevention Emergency Plan )Book
·
Smpep ( Ship Marine
Pollution Prevention Plan )Book
·
Civil Liability
Certificate (CLC)
·
Cargo Record Book
·
Procedure and Arrangement
Manual ( P/A Manual )
·
Training Manual and Fire Safety
Operational Booklet
·
Training Manual and
Training Aid for The Life Saving Appliances.
·
Muster List atau biasa
dikenal diKapal dengan penyebutan Daftar Peran Darurat.
·
Oil Record Book bagian I
untuk Ruang Mesin.
·
Oil Record Book bagian II
untuk Area Muatan.
·
Log Book untuk Dek, Mesin
dan Radio.
Log
Book adalah salah satu dokumen penting kapal karena dokumen tersebut mempunyai
kekuatan hukum untuk pembuktian hal yang terkait dengan aspek Keselamatan dan Keamanan Kapal
apabila diperlukan oleh lembaga peradilan.
Penyelenggaraan
Log Book dikapal diatur pada :
·
Pasal 348 KUHD
·
Pasal 141 Undang Undang
no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
·
Pasal 87 Peraturan
Pemerintah no.51 Tentang Perkapalan.
Oleh karena itu mulai bentuk Format buku ,persyaratan pengesahan , penomoran halaman dan tata cara endorsment diatur diatur oleh Flag State .
Dari
12 sertifikat kapal diatas, perusahaan dan kapalnya
harus menjaga masa berlaku dari setiap dokumen itu. Masa berlaku
dokumen tersebut umumnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Untuk menjaga kondisi kapal agar
tetap memenuhi persyaratan seperti yang dideklarasikan pada dokumen Flag State
dan Ships Classification Bureau atau Biro Klasifikasi, kapal harus melakukan pemeriksaan
atau survey setiap tahun untuk mendapatkan Endorsment pada setiap dokumen dan
pada tahun ke 5 pemeriksaan atau survey dilakukan dalam rangka memperbaharui
atau Renewal of Certificates. Apabila
endorsment sertipikat tidak dilakukan tepat waktu konsekwensinya adalah masa
berlakunya dapat di Suspend atau ditangguhkan sampai pelaksanaan pemeriksaan atau survey
selesai dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar