Undang -undang yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkait kepada ke m aritiman tentang perkapalan dan kepentingannya, dimasukkan dalam satu U U , contoh nya seperti U U no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mencakup kepentingan pengoperasian kapal seperti Perkapalan,Kenavigasian,Kepelabuhanan dll. Demikian juga dengan Organisasi dibawah PBB lainnya seperti IMO terkait kepada Keselamatan dan Keamanan Kapal, Kompetensi dan Provisiensi Awak Kapal,Perlindungan Lingkungan Laut, Pengaturan Garis Muat Kapal. Tentang Kesejahteraan awak kapal, ILO menerbitkan MLC 2006 yang merupakan Konvensi dan Kenavigasian diatur oleh IALA serta Kesehatan awak kapal dan kapalnya sendiri diatur oleh WHO . O leh karena itu bisa kalian lihat ternyata banyak sekali Organisasi dibawah PBB yang berhubungan dan terkait satu sama lainnya dalam pengoperasian sebuah kapal yang aman,selamat dan efisien. UNCLOS 82 mengatakan bahwa setiap kapal yang akan melaut...