Sebuah kapal laut diwajibkan harus mempunyai tanda kebangsaan dengan asumsi bahwa kapal akan dioperasikan baik dilaut Yurisdiksi sendiri maupun dilaut bebas. Contohnya kapal akan menyinggahi pelabuhan negara lain dalam rangka menjalankan fungsi utamanya yaitu sebagai sarana transportasi untuk menunjang perdagangan domestik maupun Internasional. Dalam rangka itulah kapal membutuhkan Tanda Kebangsaan tadi karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang mempunyai Yurisdiksi dilaut bebas sesuai penetapan Hukum Laut Internasional yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS terahir diterbitkan tahun 1982. Suatu kapal bisa berlayar di dalam lintas wilayah dan berada di laut bebas, maka kapal yang sudah mempunyai tanda kebangsaan yang identik dengan penandaan sebuah wilayah tersebut tunduk terhadap pengaturan dan hukum wilayah tersebut. Untuk memperoleh tanda kebangsaan ,kapal harus didaftarkan terlebih dahulu kesuatu negara agar kapal memperoleh kebangsaan yang akan melengkapkannya dengan doku...